DENPASAR - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh I Nyoman Agus Aryadi (52) 18 tahun 6 bulan penjara karena diyakini terbukti korupsi Rp57,2 miliar.
JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera Jayakesunu dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, meminta majelis hakim agar menyatakan perbuatan terdakwa Agus Ariyadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dilansir ANTARA, Selasa, 11 April.
Selain menuntut pidana badan, tim JPU juga menuntut terdakwa Agus Aryadi dengan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa I Nyoman Agus Aryadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp56.112.543.783,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan.
Selain itu, JPU menetapkan uang titipan sebesar Rp309.499.600,00 sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti pada tanggal 1 Maret 2023 dan sebesar Rp59.279.683,00 sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti pada tanggal 30 Maret 2023, dikembalikan kepada LPD Desa Adat Sangeh melalui saksi Ida Bagus Anom Karang untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara c.q. keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung c.q. keuangan LPD Desa Adat Sangeh.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Agus Aryadi selaku Kepala LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yakni Ni Wayan Suci selaku Kepala Bagian Kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staf bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara.
Tak hanya itu, terdakwa Agus Aryadi pada bulan Mei 2016—Desember 2020 berperan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp56.112.543.783,00 atau orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp1.095.689.141,00.
Pada tahun 2016—2017, terdakwa Agus Aryadi membuat kredit fiktif dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang pernah mengajukan kredit. Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp55.732.073.000,00.
Pada periode 2017-2020, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp1.126.739.924,00. Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya.