DENPASAR - Tim Polda Bali menangkap NS (63) mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Diduga pelaku terlibat kasus korupsi Rp26 miliar.
"Tersangka, merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, Rabu, 10 Agustus.
Kasus ini terungkap setelah nasabah LPD Desa Adat Ungasan melapor ke polisi tak bisa menarik uangnya.
Dari penyidikan, diketahui pelaku yang menyelewengkan uang itu merupakan Ketua LPD 2013-2017.
"Modus operandinya mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman," papar Bayu.
Sedangkan nama peminjam yang digunakan merupakan nama-nama keluarga peminjam.
“Serta nasabah yang diberikan pinjaman, bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan," sambung Kombes Bayu.
Pinjaman yang diberikan tersebut dalam pengajuan dan pencairan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang dijalankan pengurus LPD Desa Adat Ungasan. Akibatnya terjadi kredit macet.
BACA JUGA:
Tersangka juga diduga membeli aset perumahan di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Lombok Tengah melebihi harga pasaran.
"Namun faktanya ada harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar menggunakan dana LPD yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik atau diambil. Dalam laporan pertanggungjawaban atas investasi (pembelian aset)," papar Kombes Bayu.
Akibat perbuatan pelaku, LPD Desa Adat Ungasan mengalami kerugian Rp26,8 miliar. NS pun ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka sudah ditahan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk dugaan pelaku lainnya masih kami dalami," ujarnya.