Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi Maelao Kalworai seorang atlet mixed martial art alis MMA berkewarganegaraan Vanuatu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Maelao terbukti menyalahgunakan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI) agar bisa ikut bertanding MMA.

"Maelao Kalworai dianggap membahayakan dan mengganggu ketertiban umum. Pasalnya, ia menggunakan KTP rekannya warga negara Indonesia (WNI), Yordan Hilapok, untuk bertanding," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Senin 22 Agustus.

Yordan Hilapok merupakan WNI asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang bertemu dengan Maelao Kalworai di Han Academy Solo, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, ia masuk ke Indonesia menggunakan visa dan memiliki izin tinggal yang sah. Namun berdasarkan temuan petugas yang bersangkutan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati, menaati peraturan perundang-undangan.

"Maelao Kalworai dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujar dia.

Ia akan dipulangkan dengan penerbangan Qantas Airways QF 42 pada pukul 20.10 WIB malam ini.

Pria asal Vanuatu tersebut diketahui tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan bisnis yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Masa berlaku izin juga telah berakhir pada 4 Maret 2022.

Sebelumnya, Maelao Kalworai merupakan pemegang izin tinggal terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sejak tahun 2014 sebagai Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil program beasiswa.

Atlet tinju bebas tersebut diketahui sempat melanjutkan studi ke jenjang magister selama tiga semester sebelum dinyatakan "drop out" (DO) oleh pihak UNS pada Juni 2021.