Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Polda Aceh kini giat membagikan brosur berisi nomor telepon sejumlah pejabat reserse kriminal (reskrim), sebagai upaya memberantas judi online di setiap desa.

“Pembagian nomor telepon ini untuk memudahkan masyarakat melaporkan setiap adanya indikasi judi di setiap desa,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh AKP Machfud menilik berita Antara, Minggu, 21 Agustus.

Ia menjelaskan, praktik judi online atau daring yang saat ini terjadi di daerah tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga pihak kepolisian terus berupaya memberantasnya.

Adanya pembagian nomor telepon melalui setiap spanduk dan brosur tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan judi atau pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, petugas kepolisian di Nagan Raya juga gencar melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat khususnya terhadap tindak pidana judi daring, sehingga diharapkan perilaku masyarakat dapat terhindar dari setiap pelanggaran hukum pidana.

“Pemberantasan judi daring ini juga menindaklanjuti arahan dari Bapak Kapolri,” kata AKP Machfud menambahkan.

Ia juga mengatakan Polres Nagan Raya terus berupaya memberantas setiap praktik judi daring di masyarakat, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut, tuturnya.