Bagikan:

KALTIM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Penajam Paser Utara dilarang melayani pengisian BBM solar subsidi melebihi kapasitas tangki kendaraan.

Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa, menyebutkan upaya itu untuk menghindari pelaku pembelian BBM bersubsidi berulang kali.

"Setiap SPBU diberikan edaran agar tidak melayani pembelian solar subsidi lebih dari kapasitas tangki kendaraan," ujar dia di Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim), dikutip dari Antara, Jumat 19 Agustus.

Edaran tersebut sebagai tindak lanjut tuntutan sopir truk yang meminta untuk segera menangani permasalahan pengantri BBM subsidi berulangkali pada aksi unjuk rasa damai yang digelar beberapa waktu lalu Kamis, 11 Agustus.

Kuota solar subsidi di Penajam Paser Utara disalurkan melalui SPBU Nipah-Nipah, Babulu, Sotek dan SPBU ITCI, sedangkan untuk nelayan disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Api-Api.

Pemerintah kabupaten berupaya mencari formulasi dan strategi jelas dia, untuk menekan pelaku yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

Disinyalir naiknya harga BBM jenis dexlite juga mengakibatkan banyak pengguna BBM beralih menggunakan solar subsidi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap PT Pertamina (Persero) segera menerapkan penggunaan kartu bahan bakar (fuel card) untuk pembelian BBM bersubsidi di daerah itu.

Penerapan kartu bahan bakar atau kartu armada yang digunakan sebagai kartu pembayaran tersebut dapat mengendalikan pembelian BBM bersubsidi.

Kartu bahan bakar untuk pembelian BBM bersubsidi khususnya untuk jenis solar sangat diperlukan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Penerapan 'fuel card' terutama untuk solar subsidi sangat dibutuhkan agar penyaluran tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak," kata Hamdam Pongrewa.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung PT Pertamina menerbitkan kartu kendali pembelian BBM bersubsidi yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).