Masih Agendakan Sidang Kode Etik, Polri Belum Memutuskan Sanksi PTDH ke Irjen Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Khusus Polri mengagendakan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait insiden pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

Hingga kini, Polri belum memutuskan apakah akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan. 

"Masih dalam proses pemberkasan (Untuk para tersangka) dan dalam waktu dekat sidang kode etik," jelas Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat rilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus. 

Agung belum menjelaskan secara rinci waktu pasti untuk pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, apakah dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Belum bisa minggu ini paling tidak minggu berikutnya," singkat dia. 

Polri sebelumnya telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersnagka. Dengan demikian saat ini telah ada 5 orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan K. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J. 

Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri di Jakarta, Selasa, 9 Agustus.