TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan atas dugaan menggunakan visa palsu Republik Indonesia. Ke-3 orang itu berinsial AMK (45), OB (44) dan SZ (30).
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Adrianto mengatakan para pelaku melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Malaysia, Jakarta dengan menggunakan pesawat Malindo Air OD-348 dan Batik Air ID-7283 Senin, 15 Agustus, pukul 03.00 WIB.
Saat tiba di Indonesia, mereka dilakukan pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi. Hasilnya ditemukan visa C314 (Investor) yang digunakan OB dan SZ tidak tercatag Direktorat Jendeal Imigrasi.
"OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jendral Imigrasi. Sementara visa C314 yang dimiliki oleh AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU," kata Tito kepada wartawan di Imigrasi Bandara Sorkarno Hatta, Kamis, 18 Agustus.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Tito menjelaskan, tujuan ketiga orang itu yakni untuk melakukan kunjungan ke tiga perusahaaan sawit di Jakarta, Indonesia.
Sebagai informasi, ketiga pelaku merupakan petinggi diperusahaan yang berada di Malaysia. Diketahui perusahaan mereka memiliki kerjasama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan.
BACA JUGA:
Mereka mendapatkan Visa Republik Indonesia itu dari agen pengurusan oleh WNA Pakistan visa berinsial RM dan RH.
"OB merogoh kocek hingga 15 ribu ringgit kepada RM untuk 2 Visa Limited Stay Permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. AMK membayar biasa pengurusan visa sejumlah 12 ribu ringgit kepada RH," sebutnya.
Sementara itu Kabid Inteldakim Imigrasi Bandara Soetta, Andika Pandu menuturkan akan menelusuri tiga perusahaan yang akan dikunjungi sejumlah WNA tersebut. Tujuannya mengetahui kebenaran dari perusahaan tersebut.
"3 perusahaan di Jakarta itu dalam waktu dekat akan kami panggil untuk kami mintain keterangan apakah benar mereka mengenal ketiganya (3 WNA Pakistan-red," tuturnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf b Undang-undang nomot 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman makdimal 5 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.