Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan bakal fokus terlebih dulu dengan penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J dengan empat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggap Menko Polhukam Mahfud MD yang sempat menyebut Ferdy Sambo seolah memiliki kerajaan sendiri di Korps Bhayangkara.

Kerajaan yang dimaksud seperti memiliki kekuatan untuk mengatur jajaran Polri. Hal inipun terbukti dengan memerintahkan personel Korps Bhayangkara untuk menghilangkan barang bukti sebagai upaya menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus.

Menurutnya, semua hal yang berkaitan dengan kasus Brigadir J akan dibuka dalam persidangan. Sehingga, fakta yang terungkap akan memiliki kekuatan hukum didukung dengan alat bukti.

"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," kata Dedi.

Mahfud sempat menyebut pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J mengalami kendala karena adanya upaya menghalangi penyidikan.

Bahkan, disebut jika pelaku yang menghalangi pengungkapan itu merupakan kelompok Ferdy Sambo yang seolah memiliki kerajaan di tubuh Polri.

"Ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya," kata Mahfud.