Bagikan:

JAKARTA - Polri ogah berkomentar soal dugaan gerakan bawah tanah Ferdy Sambo agar lolos dari jerat hukum. Alasannya, hal itu bukan lagi ranah penyidik atau kewenangan Korps Bhayangkara.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 25 Januari.

Saat ini, kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam itu sudah masuk di tahap persidangan. Sehingga, kewenangan untuk berkomentar ihwal tersebut ada pada kejaksaan dan pengadilan.

Meski, dalan dugaan itu disebut ada keterlibatan seorang Brigjen dalam gerakan bawah tanah tersebut.

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan.

Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyebut ada pihak yang bergerilya melakukan gerakan bawah tanah mengintervensi vonis terhadap Ferdy Sambo Cs. Tujuannya, mereka ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum.

"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ucap Mahfud.

Namun, pihaknya bisa mengamankan hal tersebut. Kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud.