Nasabah yang Uangnya Raib Rp5,8 Miliar Menangi Gugatan di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kudus
Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo saat memberikan keterangan pers di pojok Humas PN Kudus, Selasa (16/8/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Bagikan:

KUDUS - Nasabah Bank Mandiri asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang kehilangan uang di rekening tabungan Bank Mandiri senilai Rp5,8 miliar memenangkan gugatan terhadap bank pelat merah tersebut di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jateng.

"Dengan keluarnya putusan tingkat banding, maka Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus atas perkara Bank Mandiri tersebut," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo dilansir ANTARA, Selasa, 16 Agustus.

Dia mengungkapkan putusan banding perkara nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds telah keluar pada 15 Agustus.

Dengan penguatan putusan PN Kudus tersebut, maka pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kudus dalam memutus perkara yang diajukan oleh penggugat bernama Moch Imam Rofi'i yang merupakan nasabah Bank Mandiri Kudus disetujui Pengadilan Tinggi Kudus.

"Berbeda ketika Pengadilan Tinggi Jateng mengadili sendiri, maka keputusan PN Kudus bisa dibatalkan. Dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jateng tidak membatalkan putusan, hanya menguatkan keputusan PN Kudus," ujarnya.

Bank Mandiri sebagai tergugat masih memiliki upaya hukum atas putusan tersebut, dengan melakukan upaya kasasi.

"Tergugat masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah mendapatkan salinan keputusan dari Pengadilan Tinggi Jateng," ucapnya.

Jika tidak ada upaya hukum, maka putusan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga pemohon atau penggugat bisa mengajukan eksekusi melalui kepala pengadilan.

Sesuai putusan sidang Pengadilan Negeri Kudus, menyebutkan mengabulkan gugatan untuk sebagian. Selanjutnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa tergugat atau Bank Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat, atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar. Tergugat dalam putusan juga disebutkan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp399.500.

Kuasa Hukum Penggugat Nur Sholikin mengaku bersyukur dalam gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan PN Kudus.

"Sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, selayaknya memang dikuatkan. Tidak terbantahkan klien kami Moch Imam Rofi'i terbukti kehilangan uang di tabungan atas kelalaian Bank Mandiri," tuturnya.

Jika Bank Mandiri mengajukan kasasi, Nur Sholikin mengungkapkan akan mengikuti prosedur yang ada dengan menyiapkan kontra kasasi.