Modus Antar Paket, Pria di Jakut Nekat Todongkan Sangkur ke Leher ART 'Diam Jangan Banyak Bicara'
Barang bukti sangkur yang digunakan pelaku (Foto: DOK VOI/M. Jehan)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria inisal AWS (42) diamankan polisi setelah menodongkan senjata tajam ke Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Suminar (37) di Komplek Wali Kota, Jalan Gelatik, Cilincing, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat, 12 Agustus, pukul 10.30 WIB.

Kejadian bermula pelaku datang dengan alibi mengantar paket saat korban tengah bekerja. AWS sempat menanyakan pemilik rumah bernama Lusi yang juga merupakan mantan kakak ipar pelaku.

Korban mengatakan majikannya tidak berada di rumah. Setelah itu korban membawa masuk paketnya, kemudian pelaku ikut masuk ke dalam rumah.

"Pelaku langsung masuk dalam rumah dan langsung menodongkan senjata tajam jenis sangkur, posisi sangkur tersebut sudah terlepas dari sarungnya. Menggunakan tangan kanan pelaku ke arah leher korban," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Agustus.

Saat kejadi pelaku sempat mengancam korban untuk tidak banyak bicara. Namun saat itu korban berteriak dan didengar oleh saksi yang merupakan anak pemilik rumah.

"Kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan 'diam jangan banyak bicara' kemudian korban berteriak meminta tolong kepada saksi, setelah itu pelaku mendorong korban hingga terjatuh," ujarnya.

Mendengar suara teriakan, saksi lantas keluar dari kamarnya. Pelaku yang melihat saksi, langsung mengacungkan kembali senjatanya kepada saksi. Sontak saksi dan korban pun langsung meneriaki pelaku.

Kemudian korban menendang pelaku dan membuat senjatanya terjatuh hingga membuat pelaku melarikan diri. Beruntung warga langsung datang dan mengamankan pelaku di TKP.

"Setelah itu korban dan saksi meneriaki pelaku 'maling maling'. Kemudian korban menendang paha pelaku sehingga membuat senjata tajam jenis sangkur tersebut terjatuh, dan pelaku melarikan diri, mendengar teriakan korban dan saksi 1, warga membantu korban dan saksi 1," jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Cilincing. Pelaku harus mempertanggungkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.