Bagikan:

JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengungkapkan, kedatangan pelaku AWS (42) ke Komplek Wali Kota, Jalan Gelatik, Cilincing Jakarta Utara untuk menyelesaikan masalahnya dengan si kakak ipar. 

Di rumah ini, AWS sempat mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menodongkan ke asisten rumah tangga sampai akhirnya dibekuk warga.

"Jadi tahun 2018 si pelaku mencuri mobil kakak iparnya, terus dilaporkan lah ke Polres Metro Jakarta Utara. Setelah itu dia kemudian menghilang, hari kemarin datang ke rumah itu tanya kakak iparnya," kata Alex saat dikonformasi, Minggu, 14 Agustus.

"Dia mengaku minta kakak iparnya mencabut laporan penggelapan itu," sambungnya.

Atas dasar keterangan itu, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut termasuk dugaan rencana percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku.

"Masih di dalami keterangan pelaku. Masih kita dalami kalau masalah itu. Nanti diinfokan kembali. Selain itu kita juga koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara terkait laporan penggelapan mobil empat tahun silam," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria inisal AWS (42) diamankan polisi setelah menodongkan senjata tajam ke Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Suminar (37) di Komplek Wali Kota, Jalan Gelatik, Cilincing Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat, 12 Agustus, pukul 10.30 WIB.

Kejadian bermula pelaku datang dengan alibi mengantar paket saat korban tengah bekerja. AWS sempat menanyakan pemilik rumah bernama Lusi yang juga merupakan mantan kakak ipar pelaku.

Korban mengatakan majikannya tidak berada di rumah. Setelah itu korban membawa masuk paketnya, kemudian pelaku ikut masuk ke dalam rumah.

"Pelaku langsung masuk kedalam rumah dan langsung menodongkan senjata tajam jenis sangkur, posisi sangkur tersebut sudah terlepas dari sarungnya. Menggunakan tangan kanan pelaku ke arah leher korban," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Agustus.

Saat kejadi pelaku sempat mengancam korban untuk tidak banyak bicara. Namun saat itu korban berteriak dan didengar oleh saksi yang merupakan anak pemilik rumah.

"Kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan 'diam jangan banyak bicara' kemudian korban berteriak meminta tolong kepada saksi 1, setelah itu pelaku mendorong korban hingga terjatuh," ujarnya.

Mendengar suara teriakan, saksi lantas keluar dari kamarnya. Pelaku yang melihat saksi, dia langsung mengacungkan kembali senjatanya kepada saksi. Sontak saksi dan korban pun langsung meneriaki pelaku.

Kemudian korban menendang pelaku dan membuat senjatanya terjatuh hingga membuat pelaku melarikan diri. Beruntung warga langsung datang dan mengamankan pelaku di TKP.

"Setelah itu korban dan saksi meneriaki pelaku 'maling maling'. Kemudian korban menendang paha pelaku sehingga membuat senjata tajam jenis sangkur tersebut terjatuh, dan pelaku melarikan diri, mendengar teriakan korban dan saksi 1, warga membantu korban dan saksi 1," jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Cilincing. Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.