LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mencatat 1.400 tempat ibadah atau masjid di wilayahnya telah dibuatkan akta notaris yayasan.
Selain bisa menjadi sarana pendidikan, sosial dan keagamaan, menjadikan masjid berbadan hukum, memungkinkan mendapat bantuan dari pemerintah lantaran telah sesuai dengan aturan. Bantuan yang masuk biasanya diberikan kepada yayasan di masjid
"Dari 1.600 masjid, sudah 1.400 masjid yang sudah mendapat akta," kata Kepala Bagian Kesra Setda Lombok Tengah, H Lalu Moh Hilim di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 11 Agustus.
Ia melanjutkan, tersisa sekitar 200 masjid yang belum memiliki akta. Itu karena, kata dia, rata-rata masjid tersebut baru berdiri.
“Pada 2021 kita tuntaskan sekitar 900 masjid dan 2022 ini sekitar 165 masjid. Dari 1.600 masjid yang tersisa hanya sekitar 200 masjid yang belum ada akta," tuturnya disitat Antara.
Ia juga sudah menyarankan agar masjid yang belum memiliki akta notaris yayasan ini untuk bisa mengusulkan ke pemerintah, karena dari Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah menyiapkan untuk kemudahan dalam hal pengembangan tempat ibadah.
“Jadi akta notaris ini sebagai syarat administrasi sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk mendata jumlah dari tempat ibadah. Dari kementerian juga sebenarnya punya nomor registrasi masjid dan jika sudah ada akta, maka akan terdaftar di Sistem Informasi Masjid (Simas),” katanya.
BACA JUGA:
Ia mengatakan ketika masjid memiliki badan hukum maka keberadaan dan pengurus terdata dengan baik di daerah. Dengan adanya data yang baik, kata dia, perhatian pemerintah bisa lebih maksimal dalam melakukan pemberdayaan kepada para pengurus masjid.
“Di satu sisi dengan adanya akta notaris yang di miliki masjid maka masyarakat tidak berlomba- lomba dalam membuat yayasan. Tapi masyarakat bisa memanfaatkan masjid untuk boleh melakukan pembinaan kepada masyarakat lewat lembaga masjid. Jadi sentral kegiatan masyarakat bisa dilakukan di masjid tidak hanya ibadah sholat,” urainya.
Pemerintah daerah sudah merancang berbagai kegiatan kemasyarakatan termasuk pemberian bantuan harus berbasis masjid. Maka dengan sistem tersebut, menjadikan masjid bisa hidup tidak hanya saat shalat, akan tetapi di waktu-waktu yang lainnya juga bisa memanfaatkan masjid.
“Jadi ke depan masjid bisa menjadi sarana pendidikan, sosial dan keagamaan sehingga program pembuatan akta notaris ini tetap harus dilakukan agar semua masjid terdata dengan baik,” pungkasnya.