Bagikan:

PAPUA BARAT - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengucurkan bantuan keuangan untuk 11 partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD setempat.

Kepala Kesbangpol Papua Barat Baesara Wael menyebut, besaran bantuan keuangan parpol yakni sebesar Rp4.716 per suara, jauh lebih tinggi dibanding pada 2021 yang ditetapkan sebesar Rp2.946 per suara.

Secara keseluruhan terjadi peningkatan hibah bantuan keuangan parpol di Papua Barat tahun ini dengan total mencapai Rp2.663.678.128, meningkat signifikan dibanding pada 2021 yang totalnya mencapai Rp1.663.821.258.

"Bantuan keuangan parpol ini diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Juga digunakan untuk operasional sekretariat parpol, sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi COVID-19," kata Baesara di Manokwari, Antara, Selasa, 12 Juli.

Partai Golkar mendapat kucuran bantuan tertinggi yakni memperoleh Rp474.124.792 dengan perolehan suara sah Pemilu 2019 sebanyak 100.523 suara.

Urutan berikutnya ditempati Partai Nasdem mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp423.679.824 dengan perolehan suara sah sebanyak 89.827 suara.

PDI-Perjuangan yang memperoleh suara sah Pemilu 2019 sebanyak 81.662 suara mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp385.168.662.

Kemudian Partai Demokrat dengan perolehan suara sah sebanyak 71.728 suara mendapatkan bantuan Rp338.313.719, Partai Gerindra dengan perolehan suara sah sebanyak 45.759 suara mendapatkan bantuan sebesar Rp215. 827.814.

Partai Hanura dengan perolehan suara sah sebanyak 36.106 suara mendapatkan bantuan Rp170. 298.281, PAN dengan perolehan suara sah 36.195 suara mendapatkan bantuan Rp166.001.440, PKPI dengan perolehan suara sah 29.554 suara mendapatkan bantuan Rp139.394.987.

Selanjutnya Partai Perindo dengan perolehan suara sah 27.006 suara mendapatkan bantuan Rp127.377.039, PKS dengan perolehan suara sah 25.618 suara mendapatkan bantuan Rp120.830.371 dan PKB dengan perolehan suara sah 21.765 suara mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp102. 657.234.

Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan bantuan tersebut diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD yang diperhitungkan melalui suara sah hasil Pemilu 2019.

Waterpau berpesan agar dana hibah yang bersumber dari APBD Papua Barat tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara administratif.

"Kepada pengurus partai politik terkait dengan penerimaan penggunaan dan pelaporan, batas waktu penyerahan bukti laporan penggunaan anggaran paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari 2023," ujar Waterpauw mengingatkan.

Partai politik akan diberikan sanksi jika pada 31 Januari 2023 belum menyampaikan laporan penggunaan anggaran tersebut berupa penundaan penyerahan bantuan dana parpol di tahun berikutnya.