Bagikan:

JAKARTA - Visit Wonderful Indonesia atau VIWI Board sebagai himpunan dari 18 asosiasi industri pariwisata nasional meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Salah satu pertimbangannya karena pariwisata terpukul akibat pandemi COVID-19 ini.

Ketua VIWI Board, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, sektor usaha sangat terpukul akibat PSBB total serta transisi karena terjadinya pembatasan aktivitas yang mengakibatkan penurunan minat dan daya beli masyarakat. Tentunya kondisi ini berujung pada penurunan pendapatan sektor industri juga pajak daerah.

"VIWI Board meminta untuk tidak memberlakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional usaha. Serta meminta agar Gubernur DKI Jakarta tidak lagi memberlakukan PSBB," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 17 November.

Hariyadi mengatakan, sektor usaha selama ini harus bertahan dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, menanggung overhead usaha, menanggung biaya new normal, serta merestrukturisasi keuangan demi bertahan di era pandemi berkepanjangan.

Per 15 November peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia masih terbilang tinggi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan pusat penyebaran tertinggi di Indonesia yaitu sebesar 25,4 persen atau sebanyak 117.462 kasus. Ia menilai, PSBB total hingga transisi telah dilakukan, namun kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus ini masih begitu rendah.

"Kondisi usaha yang sulit ini, sayangnya tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat melalui aktivitas-aktivitas pengumpulan massa di tengah pandemi yang masih ada, mereka abai dengan protokol dan tidak mengindahkan larangan. Namun tidak ada sanksi tegas atas kejadian-kejadian tersebut," tuturnya.

Sementara itu, kata Hariyadi sektor usaha selama ini telah taat, patuh dan siap dengan protokol kesehatan kenormalan baru. Kata dia, semestinya sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada pemerintah melalui pajak dapat diberikan pelonggaran untuk berusaha.

VIWI Board menegaskan bahwa sektor usaha pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi, karena larangan bepergian, berkumpul, dan melakukan aktivitas besar.

Larangan ini tentunya efektif bila semua pihak menyadari pentingnya melakukan protokol kesehatan secara disiplin serta dilakukannya law enforcement yang tegas. Agar hal ini tidak menyebabkan peningkatan kasus akibat pembiaran masyarakat yang bebas melakukan aktivitas besar.

"Walaupun tidak semua provinsi, kota, kabupaten di Indonesia menerapkan PSBB, namun DKI Jakarta tetap menjadi parameter ekonomi nasional, ini dirasakan oleh anggota-anggota kami diberagam provinsi di Indonesia, oleh karenanya kami menganggap PSBB apapun bentuknya sudah berakhir secara de facto," jelasnya.