Periksa Ibu Rumah Tangga, KPK Telisik Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Usaha Tambangnya
Mardani maming di Gedung KPK (Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penerimaan uang yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming lewat perusahaan tambang buatannya. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi pada Selasa, 9 Agustus kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan saksi yang diperiksa adalah seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM dari perusahaan pertambangan yang dibentuknya," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Agustus.

Tak dirinci berapa aliran uang yang berhasil diendus KPK. Namun, keterangan ini nantinya menjadi penguat perbuatan Mardani yang diduga menerima suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.

Adapun jumlah uang yang diterima Mardani lewat orang kepercayaannya maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.

Akibat perbuatannya, Mardani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.