JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming. Dua saksi dipanggil hari ini.
”Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saki untuk tersangka MM," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.
Dua saksi yang dipanggil itu adalah wiraswasta bernam Ilmi Umar dan seorang ibu rumah tangga, Eka Risnawati. Mereka akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengusut dugaan penerimaan yang dilakukan Mardani.
Tak disebutkan apa yang akan didalami oleh penyidik. Namun, tiap saksi yang dipanggil adalah mereka yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang tengah diusut KPK.
KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.
BACA JUGA:
Ada pun jumlah uang yang diterima Mardani lewat orang kepercayaannya maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.
Akibat perbuatannya, Mardani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.