Jual Sabu dan Ganja di Instagram, Empat Orang di Pandeglang Tertangkap Patroli Cyber
Barang bukti narkoba yang dijual tersangka di media sosial Instagram/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

PANDEGLANG – Empat bandar narkoba di Pandeglang Banten berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Pandeglang. Mereka berinisial AS (30), ES (28), ETW (26) dan AL (27) yang menjual sabu dan ganja melalui Instagram.

"Dari hasil patroli cyber kami menemukan bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu melalui akun Instagram, big_daddy.id," kata Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang Ilman Ilman melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus.

Ilman mengungkap, proses penangkapan dilakukan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Pada Sabtu (6 Agustus) pihaknya berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku. Tempat yang disepakati untuk bertransaksi adalah di Villa Arista Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang dan berhasil mengamankan AS dan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 2,94 gram dan satu unit Handphone," ucap Ilman.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari AS, pada hari yang sama sekitar pukul 17:00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang berinisial ES dan ETW di warung buah di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 1,03 gram, uang tunai sebesar 900 ribu rupiah, satu handphone dan satu tas selempang.

Atas tindakannya keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. (Bidhumas).