Jangan Euforia Berlebihan, Tetap Disiplin Prokes Pandemi COVID-19 Belum Berakhir
Mural di Indonesia untuk menyemangati sesama menghadapi pandemi COVID-19. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo mengatakan, penetapan Level 1 PPKM di Indonesia perlu disertai juga dengan peningkatan edukasi mengenai pentingnya protokol kesehatan (prokes).

"Menurut saya perpanjangan PPKM sangat tepat mengingat sekarang terjadi peningkatan kasus, namun perlu diiringi juga dengan edukasi mengenai pentingnya protokol kesehatan," katanya ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa 9 Agustus.

Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut mengatakan sosialisasi dan edukasi yang gencar bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum berakhir sehingga disiplin penerapan protokol kesehatan masih perlu dilakukan.

"Masyarakat perlu terus diingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir, agar tidak bersikap euforia dan tidak mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya disitat Antara. 

Selain itu, kata dia, sosialisasi dan edukasi akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa pada saat ini terjadi tren peningkatan kasus COVID-19.

"Masyarakat perlu mengetahui bahwa pada saat ini terjadi tren peningkatan kasus COVID-19 menyusul munculnya subvarian baru Omicron, dengan demikian masyarakat akan kembali waspada dan tidak menganggap bahwa COVID-19 sudah tidak ada, ini yang keliru," katanya.

Yudhi Wibowo juga mengingatkan pentingnya mengintensifkan praktik 3T yakni pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan pengobatan (treatment) selama perpanjangan PPKM guna menekan risiko penularan dan penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Perpanjangan itu dituangkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku 2-15 Agustus 2022.

Sementara di luar Jawa dan Bali diperpanjang lewat keluarnya Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku pada 2 Agustus 2022 sampai 5 September 2022.

Dalam pernyataan di Jakarta, Selasa 2 Agustus, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan kondisi penetapan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan pertimbangan sejumlah pakar yang melihat kondisi di lapangan.

Kenaikan kasus COVID-19 terjadi, tapi hal itu perlu dilihat secara bersamaan dengan tingkat keterisian rumah sakit yang masih rendah.