NTB - Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (27) lantaran menganggu ketertiban umum.
Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Mataram I Made Surya Artha menyampaikan, alasan pendeportasian karena perilaku bule Rusia itu "rusuh" ketika berada di Gili Trawangan membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"Kami, Imigrasi Indonesia menganut kebijakan selektif. Di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini, maka tidak layak dibiarkan berada di negara kita," kata Made Surya, disitat Antara, Selasa 9 Agustus.
Dia menjelaskan, keputusan Kantor Imigrasi mendeportasi KK sudah sesuai dengan standar prosedur penanganan. Hal itu berdasar pada implementasi aturan Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Karena perilaku dia yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maka KK kami kenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Kepada dia, dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi," ucapnya.
BACA JUGA:
Meskipun melanggar aturan, kata dia, penanganan kasus KK tuntas hanya sampai proses pendampingan deportasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Selasa 9 Agustus dini hari, Made Surya meyakinkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap humanis.
Pada 21 Juli 2022, pria asal Rusia tersebut diamankan petugas kepolisian di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, karena sempat membuat resah warga dan wisatawan lain yang sedang menikmati liburan di kawasan Gili Trawangan.
Warga sekitar menduga KK berbuat demikian karena pengaruh mengonsumsi magic mushroom atau jamur liar dengan dosis berlebihan. Hal itu memberikan efek halusinasi hingga lupa diri bagi orang yang mengonsumsi jamur liar.