Bagikan:

MATARAM - Polda NTB membongkar jaringan peredaran magic mushroom atau jamur tahi sapi yang dapat memberikan efek halusinasi para penggunanya di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan, dari pengungkapan jaringan peredaran ini pihaknya telah menangkap dan memproses secara hukum enam tersangka mulai dari penjual di salah satu bar di Gili Trawangan sampai peran pemasok.

"Terakhir yang kami tangkap itu inisial IA. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lapangan, terungkap peran IA sebagai pemilik toko bernama Idamart yang menjajakan dan memasok magic mushroom ke salah satu bar di Gili Trawangan," ujarnya saat rilis kasus di Mataram, Antara, Rabu, 18 September. 

Dia menceritakan awal mula jaringan peredaran magic mushroom ini terungkap dari penangkapan MRF dan MY di salah satu bar wilayah Gili Trawangan pada Februari 2024.

Ketika itu, kata dia, Polda NTB menyita puluhan plastik berisi paket olahan magic mushroom. Keduanya yang bekerja di bar tersebut terungkap sebagai peracik minuman olahan yang berbahan jamur tahi sapi itu.

"MRF dan MY ini menjual minuman olahan dari magic mushroom di bar Gili Trawangan bernama Mr. Bean," ucap dia.

Dari pengembangan proses hukum MRF dan MY, kepolisian mendapatkan peran dua orang lainnya berinisial AZ dan R dan berhasil menangkap mereka pada April 2024.

"Peran AZ dan R Ini sebagai pengelola bar tempat MRF dan MY kerja. Mereka berdua yang memasukkan magic mushroom ke menu dagangan di bar," ujarnya.

Dari proses hukum AZ dan R, kemudian terungkap peran O yang merupakan kasir Idamart. Dia sebagai perantara yang menjualkan magic mushroom milik IA.

"Dari keterangan O ini kemudian menguatkan alat bukti untuk kami menangkap IA yang menjadi target operasi kami dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan," katanya.

Perihal asal-usul IA mendapatkan barang tersebut dan menjualnya di Gili Trawangan, Deddy memastikan IA tidak melakukan budi daya secara mandiri, melainkan mendapatkannya dari wilayah Lombok Tengah.

Deddy mengatakan proses hukum enam tersangka dalam peredaran barang tersebut di Gili Trawangan ini masih berjalan di tahap penyidikan. Penyidik telah menahan seluruhnya di Rutan Polda NTB.

Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Khusus untuk IA, kami terapkan Pasal 132 ayat (1) terkait pemufakatan jahat dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan," ujarnya.