Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan terjadinya kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November pekan lalu. 

Berkaca dari kejadian tersebut, Mahfud mengingatkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan teladan kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Khusus kepada tokoh agama, tokoh masyarakat diharapkan memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 16 November.

Mahfud menegaskan semua orang memang memiliki hak dan kebebasan untuk berekspresi maupun beraktivitas. Namun, semua pihak dimintanya untuk mengingat kembali jika Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu dia mengatakan, siapapun yang menimbulkan kerumunan yang massa yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 sama saja sebagai pembunuh potensial.

"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," tegasnya.

Mahfud meminta agar para kepala daerah bisa menindak tegas jika terjadi kasus serupa atau acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Hal ini disampaikannya setelah pemerintah pusat mendengarkan keluhan dan masukan dari berbagai pihak yang berjuang dalam menghadapi penyebaran virus tersebut.

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, mereka mengeluh karena merasa kerja keras mereka tidak dihargai karena negara terkesan melakukan pembiaran terhadap aksi pengumpulan massa tersebut.

"Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh indo bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penindakan hukum bila terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar," katanya.

"Penggunaan hak individu tak boleh mengganggu masyarakat lain, sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar aturan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tentram, dan damai," imbuh Mahfud.

Diketahui, pernikahan anak perempuan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Najwa Shihab yang digelar dalam rangkaian acara peringatan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu malam, 14 November menjadi sorotan publik. Selain karena acara ini menimbulkan kerumunan, belakangan Pemprov DKI Jakarta memberikan teguran hingga sanksi yang telah dibayarkan oleh Rizieq sebesar Rp50 juta.

Meski ada sejumlah masyarakat, tanpa kecuali Rizieq Shihab menggunakan masker dan pelindung wajah atau faceshield, namun tetap saja kerumunan yang ditimbulkan dalam acara ini menjadi perhatian masyarakat lainnya. Dari pantauan VOI melalui Front TV,  saat acara berlangsung, tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan pencegah COVID-19. Selain itu, panitia juga tak memberikan penanda, mana tempat yang bisa diduduki dan mana yang tidak. 

Di atas panggung pun tidak jauh berbeda situasinya dengan keadaan di bawah panggung tempat jemaah duduk. Para habib dan ulama saling duduk berdekatan tanpa menjaga jarak dan tampak tidak menggunakan masker meski panitia terus meminta agar semua yang hadir menggunakan masker. 

Kerumunan yang disebabkan oleh pendukung Rizieq ini bukan hanya sekali itu terjadi. Saat dia baru tiba dari Arab Saudi, para pendukungnya tersebut berkerumun di Bandara Soekarno-Hatta dan di sekitara rumahnya di kawasan Petamburan untuk menjemput dan melihat dirinya dari dekat. Selain itu, saat dirinya mengadakan kegiatan di daerah Jawa Barat, kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 juga terjadi.