Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menggunakan uang suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Hal ini ditelisik dari dua saksi yaitu karyawan BUMD bernama Kristius Pagawak dan pendeta, Andreas Konstan Pagawak.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dua saksi itu diperiksa pada Jumat, 5 Agustus lalu. Mereka saat itu diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh dengan RHP untuk membeli beberapa aset," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

Adapun aset yang dibeli Richard itu, terdiri dari kendaraan bermotor dan apartemen. Hanya saja, Ali tak memerincinya.

"Sekaligus melalui para saksi juga dilakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," ungkapnya.

KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.

Hanya saja, di tengah proses itu, Ricky yang belum diumumkan sebagai tersangka justru kabur. Dia disebut melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dengan dibantu sejumlah pihak, termasuk ajudan dan dua anggota TNI.

Terkait bantuan yang diberikan oleh pihak TNI ini, KPK menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk berkoordinasi demi memeriksa kedua anggota itu. Apalagi, berdasarkan informasi beredar, seorang prajurit TNI itu berpangkat Dandim.

KPK memastikan akan terus mengejar Ricky. Mereka melakukan segala cara, termasuk mengajak masyarakat yang tahu keberadaan Ricky melapor ke call center 198 atau menginformasikan pada pihak kepolisian.