KPK Sita Uang Rp210 Miliar dari Kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp210 miliar dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Uang tersebut diduga berasal dari dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp210 miliar milik RHP selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Mei.

Diduga penerimaan ini berkaitan dengan kebijakan yang dibuatnya selama menjabat, ungkap Ali. "Terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayah yang ia pimpin selama dua periode berkuasa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ricky resmi menjadi tahanan Rutan KPK Cabang Merah Putih sejak Senin, 20 Februari. Ia merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan dugaan pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.