Bagikan:

JAKARTA - TNI AD mengapresiasi keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat satu kilogram oleh Satgas Pamtas RI-MLY Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) Buritkang di perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara.

"Saya atas nama TNI AD mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed Buritkang di bawah kepemimpinan Letkol Arm Yudhi Ari Irawan yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat satu kilogram," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam siaran tertulis Dispenad dilansir ANTARA, Jumat, 5 Agustus.

Bahkan, tambah dia, satgas tersebut juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial DS dan berusia 33 tahun.

Tatang menjelaskan barang haram tersebut berhasil diamankan saat pelaku melintasi Pos Dalduk Aji Kuning, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, untuk menuju Tarakan dengan menggunakan perahu motor cepat (speed boat).

Dari tangan pelaku, lanjut dia, satgas berhasil mengamankan satu kilogram sabu yang dikemas dalam 21 bungkus plastik transparan.

"Dalam kesempatan itu, satgas juga menyita dua buah telepon genggam, pasport, KTP, dompet, tiga kotak susu kacang soya sebagai pembungkus sabu, satu buah tas gendong, serta uang tunai senilai Rp495.000," ucap Tatang.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Nunukan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tatang menilai keberhasilan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed Buritkang itu merupakan salah satu wujud implementasi dari Tujuh Perintah Harian Kasad, tepatnya pada poin ketiga.

Dalam poin itu, disebutkan keberadaan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed Buritkang tidak hanya untuk menjaga keamanan perbatasan negara, tetapi mereka juga perlu peka terhadap perkembangan situasi dan melakukan tindakan proaktif terhadap segala bentuk ancaman terhadap kesatuan bangsa, yaitu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.