Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada para anggotanya yang diduga tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sedianya, 25 anggota Polri diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) buntut insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

"Mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus.

Selain itu, Sugeng juga menyinggung Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aturan itu mengenai bawahan yang wajib menolak segala perintah atasan apabila tidak sesuai dengan norma ataupun aturan yang berlaku.

"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," paparnya.

Kemudian, dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.

Lalu, menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. Dam menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Karena itu, Sugeng menegaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan 25 anggota Polri dalam penanganan kasus Brigadir J sangat bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Setiap Anggota Polri dilarang mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan," kata Sugeng.