JAKARTA - Tim pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku heran dengan keputusan tim khusus (timsus) menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap kliennya.
Sebab, diyakni dalam rangkaian insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J hanya kliennya yang terlibat.
"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karna kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," ujar Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.
Menurutnya, penggunaan Pasal 55 KUHP tidaklah tepat. Alasannya, merujuk aturan memiliki arti adanya pernyertaan. Sehingga, bisa dikatakan adanya pihak lain yang memiliki niat dan melakukan tindak pidana bersama dengan Bharada E.
"Jadi kalau misalnya kita bicara pasal 55, berarti itu ada penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama," ungkapnya.
Sementara untuk penggunaan Pasal 56 KUHP, kata Andres, juga keliru. Alasannya pun masih sama karena kliennya hanya sendiri dalam insiden baku tembak tersebut.
"Kalau Pasal 56, dia memberikan sarana. Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," kata Andreas.
Karena itu, Andres pun akan mempetimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan. Sehingga, apa yang diyakininya akan diuji dalam proses persidangan
"Masih kita pertimbangkan (praperadilan, red)," kata Andreas.
Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli. Penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada RE.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.