Bagikan:

TANGERANG - Pria berinisial M (35), warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena membacok tetangganya.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan membenarkan kejadian tersebut. Yudha mengatakan bahwa kejadian itu berlangsung pada Minggu, 31 Juli.

“Betul telah diamankan M seorang pria warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang yang telah membacok tetangganya yakni MM (49). Untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami," kata Yudha melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus.

Diterangkan Yudha, kejadian berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban, dan korban yang sedang tidur terbangun.

“Kronologi kejadian berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban dan korban yang sedang tidur terbangun kemudian menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi. Namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian," terang Yudha.

Pada saat keduanya berkelahi, lanjut Yudha, saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas, kemudian melerai keduanya. Namun tersangka justru merebut golok dari pinggang saksi. Golok itu dibawa Ikon untuk keperluan mengurus kebun.

“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” paparnya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka serius di bagian tangan dan wajah. Sementara tersangka meninggalkan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka. Sementara tersangka meninggalkan korban begitu saja. Pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya,” ucapnya.

Yudha juga menjelaskan untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke Rumah Sakit.

“Korban dibawa ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis," tutur Yudha.

Kerabat korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Petugas langsung bergerak mengejar tersangka.

“Setelah mendapat laporan dari kerabat korban, petugas langsung bergerak mengejar tersangka. Keberadaan tersangka berhasil dilacak, yakni bersembunyi di rumah kerabatnya di desa yang sama,” jelasnya.

Tersangka digelandang ke Polsek Balaraja dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Yudha.