Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara keluarga Brigadir J memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, sejumlah alat bukti dibawa, salah satunya akta hasil autopsi. Akta hasil visum itu merupakan laporan dari dua dokter yang disertakan sebagai saksi oleh pihak keluarga saat proses autopsi ulang.Kemudian, laporan itu diproses secara administrasi sehingga menjadi dokumen yang sah. Hal tersebut disampaikan Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/8). Simak videonya berikut ini.