JAKARTA - Di tengah munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol beredar kabar pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah porsi kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk, produsen Anker bir. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Pemprov DKI maupun perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna angkat bicara mengenai berita bertambahnya saham milik Pemprov DKI Jakrta di Delta Djakarta. Ia menjelaskan, bahwa porsi saham milik Pemprov DKI tetap sama.
"Tidak ada perubahan proporsi kepemilikan Pemda DKI. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2020 yang disampaikan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), susunan pemegang saham DLTA adalah sebagai berikut: San Miguel Malaysia 58,33 persen dan Pemerintah DKI Jakarta sebesar 26,25 persen," katanya, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Jumat, 13 November.
Nyoman juga mengatakan, pihak Delta Djakarta juga sudah menyampaikan klarifikasi mengenai penambahan saham milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Ia berujar bahwa informasi mengenai hal ini dapat dicek langsung di situs Bursa Efek Indonesia (BEI).
Setelah ramai kabar penambahan porsi saham milik Pemprov DKI Jakarta, PT Delta Djakarta Tbk angkat suara. Berdasarkan keterangan resmi yang diunggah dalam situs BEI, Delta Djakarta menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pembuatan laporan bulanan registrasi pemegang efek PT Delta Djakarta Tbk periode Oktober 2020.
Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Delta Djakarta Tbk, Alan Fernandez menjelaskan, laporan bulanan Delta Djakarta yang diunggah pada tanggal 9 November 2020 di BEI dibuat oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra, dalam laporan tersebut seharusnya tidak terjadi penambahan saham atas nama pemegang saham Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan San Miguel Malaysia.
BACA JUGA:
"Jumlah saham Pemerintah Daerah DKI Jakarta adalah tetap sebesar 210.200.700 lembar saham atau setara dengan 26,25 persen dan jumlah saham San Miguel Malaysia (L) PTLD tetap sebesar 467.061.150 lembar setara dengan 58,33 persen," kata Alan.
Alan menjelaskan, atas kesalahan laporan bulanan registrasi pemegang efek PT Delta Djakarta periode Oktober 2020, perusahaan sudah memperbaiki dan mengirimkan laporan bulanan tersebut pada tanggal 13 November.
Direktur PT Raya Saham Registra, Lusiany Lugina selaku Biro Administrasi Efek yang dipercaya oleh Delta Djakarta menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan penempatan angka porsi saham milik Pemprov DKI Jakarta dan San Miguel Malaysia.
"Atas kesalahan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan kami mengambil langkah-langkah pencegahan agar hal ini tak terjadi lagi," kata Lusiany.