Drama <i>Typo</i> Produsen Anker Bir Soal Saham Pemprov DKI, Analis: Faktor <i>Human Error</i>
Anker Bir. (Foto: Beergembira)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membantah terkait penambahan porsi kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi pihak produsen Anker Bir tersebut, bahwa terjadi kesalahan dalam pembuatan laporan bulanan registrasi pemegang efek PT Delta Djakarta Tbk periode Oktober 2020.

Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Delta Djakarta Tbk, Alan Fernandez menjelaskan, laporan bulanan Delta Djakarta yang diunggah pada tanggal 9 November 2020 di BEI dibuat oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra. Dalam laporan tersebut seharusnya tidak terjadi penambahan saham atas nama pemegang saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan San Miguel Malaysia.

"Jumlah saham Pemerintah Daerah DKI Jakarta adalah tetap sebesar 210.200.700 lembar saham atau setara dengan 26,25 persen dan jumlah saham San Miguel Malaysia (L) PTLD tetap sebesar 467.061.150 lembar setara dengan 58,33 persen," kata Alan dalam keterbukaan informasi Delta Djakarta, Kamis 13 November.

Alan menjelaskan, atas kesalahan laporan bulanan registrasi pemegang efek PT Delta Djakarta periode Oktober 2020, perusahaan sudah memperbaiki dan mengirimkan laporan bulanan tersebut pada tanggal 13 November.

Direktur PT Raya Saham Registra, Lusiany Lugina selaku Biro Administrasi Efek yang dipercaya Delta Djakarta menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan penempatan angka porsi saham milik Pemprov DKI Jakarta dan San Miguel Malaysia.

"Atas kesalahan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan kami mengambil langkah-langkah pencegahan agar hal ini tak terjadi lagi," kata Lusiany.

Analis pasar modal dari CSA Research Institute Reza Priyambada menyayangkan apa yang terjadi atas typo dan salah input angka yang dilakukan Delta Djakarta dan Raya Saham Registra. Hal ini cukup fatal lantaran angka yang ditampilkan mampu memancing polemik.

Dan benar saja, Pemprov DKI pun langsung membantah dan membuat siaran pers resmi, bahwa mereka tidak melakukan penambahan porsi saham di Delta Djakarta. Menurut Reza, pihak Biro Administrasi Efek seharusnya bisa lebih teliti.

"Jadi ini faktor human error. Entah apa yang dipikirkan waktu mengunggahnya. Tapi yang bikin ramai dan menarik diperbincangkan ya karena lagi pas momennya dengan pembahasan RUU Minuman Beralkohol," ujar Reza kepada VOI, Jumat 13 November.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI justru menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menjual saham Delta Djakarta. Namun hingga saat ini belum terwujud karena sampai saat ini DPRD DKI belum menyetujui Anies untuk menjual saham dari perusahaan bir merek Anker tersebut.

"Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," kata Faisal dalam keterangannya, Jumat, 13 November.

Faisal menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Ada tiga surat permohonan penjualan saham bir yang telah diajukan Pemprov DKI kepada DPRD. Di antaranya Surat Gubernur DKI Nomor 479/-1.822, Nomor 91/-1.822, dan Nomor 177/-1.822," ungkap dia.