Heboh Saham Bir Pemprov DKI Meroket, Pemprov DKI: Salah Input Data
Data saham yang benar (ISTIMEWA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak menambah porsi kepemilikan saham perusahaan di PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir merek Anker. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI, Faisal Syafruddin. Faisal menyebut, sumber masalah pertambahan saham ini ada pada kesalahan input data dalam dokumen keterbukaan yang diunggah oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IDX.

"Satu dokumen di situs BEI, di dalamnya komposisi saham dalam satu dokumen di situs BEI, terjadi kesalahan penulisan antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia atau tertukar," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 November.

Faisal menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham antara bulan ini dan bulan sebelumnya. "Dalam dokumen berbeda di situs BEI ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33 persen dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen," ucapnya.

Data saham yang salah

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna angkat bicara mengenai berita bertambahnya saham milik Pemprov DKI Jakrta di Delta Djakarta. Ia menjelaskan, bahwa porsi saham milik Pemprov DKI tetap sama.

"Tidak ada perubahan proporsi kepemilikan Pemda DKI. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Oktober 2020 yang disampaikan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), susunan pemegang saham DLTA adalah sebagai berikut: San Miguel Malaysia 58,33 persen dan Pemerintah DKI Jakarta sebesar 26,25 persen," katanya, saat dihubungi VOI.

Nyoman juga mengatakan, pihak Delta Djakarta juga sudah menyampaikan klarifikasi mengenai penambahan saham milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Dia menyebut informasi mengenai hal ini dapat dicek langsung di situs Bursa Efek Indonesia (BEI).

Setelah ramai kabar penambahan porsi saham milik Pemprov DKI Jakarta, PT Delta Djakarta Tbk angkat suara. Berdasarkan keterangan resmi yang diunggah dalam situs BEI, Delta Djakarta menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pembuatan laporan bulanan registrasi pemegang efek PT Delta Djakarta Tbk periode Oktober 2020.

Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Delta Djakarta Tbk, Alan Fernandez menjelaskan, laporan bulanan Delta Djakarta yang diunggah pada tanggal 9 November 2020 di BEI dibuat oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra, dalam laporan tersebut seharusnya tidak terjadi penambahan saham atas nama pemegang saham Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan San Miguel Malaysia.