JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung terus patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) setiap malam untuk menekan peningkatan jumlah kasus COVID-19 di kota itu.
"Walaupun kota kita masih termasuk dalam zona aman penyebaran COVID-19, tapi setiap malam penegakan prokes dilakukan oleh tim patroli dan tim yustisi," kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Selasa 2 Agustus dikutip dari Antara.
Menurut dia, patroli malam yang dilakukan bersama tim yustisi tersebut guna memastikan masyarakat yang beraktivitas malam dapat mematuhi prokes yang berlaku dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Tim selalu berkeliling memantau penerapan prokes COVID-19 di lokasi-lokasi keramaian seperti di restoran, kafe, tempat hiburan, dan lainnya," kata dia.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali, ia masih menunggu turunannya.
"Instruksi Mendagri Nomor 39 memang semalam sudah turun. Namun peraturan teknisnya seperti apa kami juga masih menunggu Instruksi Gubernur dan Instruksi Wali Kota untuk detail teknisnya seperti apa," kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa selama ini pun Pemkot Bandarlampung selalu mematuhi instruksi Pemerintah Pusat terkait penanganan COVID-19, seperti yang selama ini dilakukan terkait kegiatan yang dilaksanakan baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan harus tetap menerapkan prokes seperti menggunakan masker dan lainnya.
BACA JUGA:
"Walau pun tempat hiburan dan lainnya diperbolehkan buka, namun mereka juga harus tetap mengedepankan prokes itu atas perintah langsung Wali Kota Bandarlampung sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung," kata dia.
Kasus positif COVID-19 di Kota Bandarlampung pada Senin (1/8) bertambah enam sehingga jumlah total kasus positif COVID-19 hingga ini berjumlah 17.069 dengan orang yang telah sembuh sebanyak 16.150 dan meninggal dunia 842.