Bagikan:

RIAU - Pemerintah Provinsi Riau menyediakan bantuan dana Rp10 juta per ekor sapi yang mati akibat terserang penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Bantuan sebesar Rp10 juta per ekor itu diberikan dengan indikator hasil visum dan setelah penetapan status wabah PMK hewan ternak," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman, dalam keterangannya, Senin 1 Agustus.

Kebijakan tersebut berdasarkan penetapan dari Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan.

Adapun penetapan itu meneyebutkan, bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK sudah bisa diajukan agar yang terdampak segera menerima manfaatnya.

Syarat sapi penerima bantuan harus sudah divisum. Bantuan juga baru bisa diberikan setelah adanya penetapan daerah terjangkit dan berstatus wabah PMK.

"Saat ini kita terus menggencarkan pendataan sapi mati dan dipotong paksa akibat terpapar PMK. Di Riau terdapat 5 hewan ternak jenis sapi yang mati akibat PMK berasal dari Siak 2 ekor, sedangkan dari Rokan Hulu dan Kampar masing-masing 1 ekor," tuturnya.

Lebih lanjut, Herman mencatat sejauh ini 21 sapi di Riau dipotong paksa akibat terpapar PMK. Untuk sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK bisa diusulkan mendapat bantuan.

Karenanya, lanjut dia, pihaknya akan menggencarkan pendataan sapi mati juga untuk sapi dipotong paksa karena terpapar PMK, setelah dan sebelum penetapan wabah PMK.

Pendataan memisahkan sapi mati dan sapi potong paksa terpapar PMK juga digencarkan sebelum dan sesudah penetapan PMK.

"Kalau sebelum penetapan wabah PMK di Riau, maka sapi yang mati dan dipotong paksa tidak bisa diganti kendati belum sempat divisum namun bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan," tandasnya.