Bagikan:

SAMARINDA - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur (Kaltim) Munawar menegaskan bantuan penggantian sapi Rp10 juta per ekor akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak menjadi prioritas, mengingat Kaltim masih bebas PMK dengan status wilayah zona hijau.

"Penggantian sapi Rp10 juta per ekor itu kebijakan nasional, sedangkan daerah tidak ada. Terlebih Kaltim Alhamdulillah sampai saat ini tidak terkena dampak wabah PMK," jelas Munawar di Samarinda dilansir Antara, Sabtu, 25 Juni.

Dijelaskan Munawar, sedikitnya ada 18 provinsi yang terkena wabah PMK di seluruh Indonesia.

"Menurut Menteri Perekonomian, Menteri Agama dan PMPB sebagai Satgas Penyakit PMK ini informasinya ada 29.000 dosis yang sudah datang dan sepertinya untuk daerah yang terkena wabah dulu," paparnya

Bantuan penggantian sapi tersebut merupakan kebijakan nasional. Sementara di daerah hanya menambah anggaran terkait dengan pembiayaan rencana dukungan pemilihan anggaran vitamin dan obat.

"Sebetulnya vaksinnya belum ada dan kita lebih menekankan pada bio security di daerah peternak," ungkapnya.

Kadis menuturkan, distribusi vitamin yang selama ini sudah di jalankan memang merupakan vaksin ternak untuk menguatkan terhadap serangan virus, bukan untuk PMK.

Selain itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Kaltim juga telah melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi bagi para peternak.

"Alhamdulillah dengan adanya komunikasi, informasi, edukasi itu lah mereka menjaga dan sampai saat ini tidak ada yang terserang PMK," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menilai kebijakan pemerintah melakukan ganti rugi sapi yang dimusnahkan karena terserang PMK sudah tepat.

“Langkah Kemenko dalam penanganan PMK sudah tepat. Saya apresiasi kecepatan langkah Menko Perekonomian dalam menangani wabah PMK,” kata Dedi Mulyadi.

Ia menyampaikan, ada dua hal yang perlu diapresiasi terkait penanganan PMK saat ini. Di antaranya ialah mengenai pemberian ganti rugi Rp10 juta dan penyediaan 28 juta vaksin untuk penanganan PMK.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan kebijakan pemerintah dalam penanganan PMK ialah mengganti rugi Rp10 juta untuk sapi yang dimusnahkan karena PMK. Ganti rugi diberikan khususnya bagi peternak sapi skala UMKM.