Pemkot Bogor Sambut Baik Rencana Permentan Pengganti Sapi Mati Terkena PMK: Ini yang Ditunggu Peternak
Plh Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Dedie A. Rachim (kanan) bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Anas Rasmana/ANTARA

Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyambut baik rencana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) soal dana penggantian sapi mati yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) maksimal Rp10 juta per ekor bagi pemiliknya.

"Kami menyambut baik kalau memang pemerintah pusat memiliki kebijakan seperti itu, karena bagaimana pun juga para peternak ini kan menunggu ya, menunggu momen penjualan dan biasanya momen terbaik adalah momen Iduladha," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat meninjau hewan ternak di Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak dilansir ANTARA, Senin, 4 Juli.

Pemerintah menurut Dedie akan melakukan upaya agar dampak wabah PMK terhadap para pihak, termasuk peternak, pedagang dan pembeli dapat diatasi dengan sejumlah langkah penanganan, di antaranya rancangan Permentan soal dana penggantian sapi mati tersebut.

Namun demikian, Walkot Bogor itu berharap semua pihak yang terlibat dalam jual beli sapi maupun kambing dan domba saat wabah PMK ini, khususnya menjelang Idul aha 1443 Hijriah juga lebih hati-hati dalam memelihara dan mencegah hewan ternaknya terjangkit penyakit.

"Dan tentunya dibutuhkan sinergi antara pedagang, peternak, pembeli dan juga dinas-dinas yang terkait langsung dengan kesehatan hewan di wilayah-wilayah," katanya.

Dedie percaya pemerintah pusat telah mempersiapkan rinci aturan dana penggantian sapi mati yang terinfeksi PMK untuk diteruskan kepada pemerintah daerah.

"Kami baru mendengar dari media, jadi belum secara teknis ada petunjuknya dan kita lihat saja pasti pemerintah pusat sudah memikirkan lebih detail untuk hal itu," kata Dedie.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7) 2022 menyampaikan teknis penggantian sapi yang terkena PMK akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta," katanya.

Airlangga mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.

"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," katanya.

Saat ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).