Ternak Dipotong Akibat PMK, Rencananya Pemerintah Ganti Rugi Sapi Rp10 Juta, Kambing Rp2 Juta dan Babi Rp2 Juta
Dokter hewan bersiap memberikan suntikan vaksin kepada ternak sapi yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Aceh Besar pada Mei 2022. (Antara-Ampelsa)

Bagikan:

NTB - Dinas Pertanian Kota Mataram melakukan pendataan terhadap ternak yang mendapatkan ganti rugi dari pemerintah lantaran terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK) kemudian dipotong bersyarat.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram Dedy Supriadi mengatakan, berdasarkan dari data sementara, jumlah ternak yang dipotong bersyarat karena terserang PMK sekitar 20-an ekor.

"Ternak yang dipotong bersyarat karena PMK itu hanya ternak jenis sapi. Sedangkan untuk ternak lain seperti kambing dan babi tidak ada," katanya di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip dari Antara, Kamis 28 Juli.

Ia mengatakan, pendataan dan rencana pemberian ganti rugi ternak yang dipotong bersyarat akibat PMK itu sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi penanganan bencana non-alam dengan BNPB.

Informasinya, ganti rugi yang akan diberikan pemerintah kepada pemilik ternak yang dipotong bersyarat akibat terserang PMK sebesar Rp10 juta untuk ternak jenis sapi, Rp1,5 juta untuk kambing dan Rp2 juta untuk babi.

Oleh karena itu, setelah dilakukan pendataan, data akan dikirim ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB yang akan melakukan verifikasi.

"Sedangkan untuk proses pembayaran ganti rugi, sejauh ini belum kita tahu teknisnya seperti apa. Intinya, kita diminta kirim datanya dulu," katanya.

Kepala Bidang Peternakan Distan Kota Mataram Drh Dijan Riyatmoko sebelumnya mengatakan, kebijakan pemerintah yang akan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta untuk sapi yang mati akibat virus PMK, memberikan angin segar bagi para peternak.

Terkait dengan itu, pihaknya segera menyiapkan berbagai dokumen dan berita acara sebagai bukti adanya sapi peternak yang dipotong darurat atau bersyarat karena virus PMK.

Harapannya, lanjut dia, itu juga bisa menjadi atensi pemerintah sebab peternak yang potong paksa sapi PMK juga mengalami kerugian karena harga jual yang rendah.

"Jika pemerintah berencana memberikan ganti rugi bagi sapi PMK mati sebesar Rp10 juta. Untuk sapi potong darurat atau bersyarat, bisa diberikan Rp3 juta hingga Rp5 juta," tandasnya.