Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus tiga pemuda karena terlibat tawuran berdarah yang menyebabkan tewasnya RH (23) di wilayah Cipondoh, Tangerang. Masih ada dua orang lainnya yang masih diburu.

"Para pelaku yang sudah ditetapkan Sebagai tersangka ini ada 3 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 29 Juli.

Ketiga pemuda yang ditetapkan tersangka antara lain, R, DAA, dan AA. Sedangkan, dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), S dan BU.

Insiden tawuran berdarah itu terjadi pada Sabtu, 23 Juli. Semua bermula ketika para tersangka dan korban saling ejek di media sosial. Hingga akhirnya, kedua pihak membuat kesepakatan untuk saling adu kekuatan.

Dalam tawuran itu, kelompok korban kalah. Dia terpisah dengan rekan-rekannya saat berusaha melarikan diri.

Tapi upaya korban sia-sia. Dia terkejar oleh para pelaku. Hingga akhirnya, dibacok para pelaku dan tewas.

"Korban dalam hal ini inisialnya RH meninggal dunia ya, laki-laki umur 23 tahun kemudian mengalami 4 luka yang terbuka akibat tusukan di bagian punggung," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.