Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pemilik akun @RakyatJelata98 bernama Asyari Hambali (24). Pelaku membuat dan mengunggah konten video bermuatan berita bohong.

"Yang bersangkutan membuat akun Snackvideo @RakyatJelata98. Mengunggah video yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 28 Juli.

Pemuda itu ditangkap di kawasan Rancasari, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 27 Juli.

Zulpan menyebut, pelaku telah membuat beberapa video yang menyebabkan keonaran. Satu di antaranya berjudul 'Tiga Perwira Dinonaktifkan Selanjutnya Fadil Imran'.

Padahal, konten yang dibuat pelaku hanya merupakan opini tanpa fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Serta isi video menuduh beberapa pejabat publik serta dapat menimbulkan pembencian atau permusuhan berdasarkan sara," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku materi pembahasan dalam video itu berasal dari akun Twitter dan Telegram @OPPOSITE6890. Pelaku pun menyebut aksinya itu dilakukan untuk meraup keuntungan

"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara atau voice oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu. Motif ekonomi, dimana tersangka ini setiap upload video postingan akan mendapatkan uang dari Snackvideo," kata Zulpan

Dalam kasus ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 serta Pasal 207 KUHP.