Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami dugaan pemilik akun @RakyatJelata_98 membuat konten video berunsur berita bohong berdasarkan pesanan. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Asyari Hambali (24) mendapat konten itu dari akun @opposite6890.

"Jadi memang baru kita lakukan pendalaman terhadap tersangka, baik teknisnya sedang kita lakukan mudah-mudahan tidak ada by order kalau ada pun kita akan tindak," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 28 Juli.

Kemudian, berdasarkan pengakuan tersangka, semua materi konten video yang dibuatnya bersumber dari akun @opposite6890. Sehingga, pemilik akun itupun kini dibidik untuk mengungkap kasus ini secara keseluruhan.

"Akun ini kan boleh kita bilang akun ga jelas, akun anonim, kita sedang telusuri siapa adminnya ini. Nanti kalo kita sudah dapatkan adminnya tentunya kita akan proses hukum," ungkap Auliansyah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus pemilik akun @RakyatJelata98 bernama Asyari Hambali (24). Sebab, dia membuat dan mengunggah konten video bermuatan berita bohong.

Pemuda itu ditangkap di kawasan Rancasari, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 27 Juli.

Pelaku disebut telah membuat beberapa video yang menyebabkan keonaran. Satu di antaranya berjudul 'Tiga Perwira Dinonaktifkan Selanjutnya Fadil Imran'.

Padahal, konten yang dibuat pelaku hanya merupakan opini tanpa fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang bersangkutan membuat akun Snackvideo @RakyatJelata98. Mengunggah video yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan

Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 serta Pasal 207 KUHP.