Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menambah tiga negara yang bisa memakai visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata.

"Ketiga negara tersebut, yakni Kolombia, Maladewa, dan Monako," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Rabu 27 Juli.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022. Dengan bertambahnya tiga negara tersebut, total daftar VoA khusus wisata yang diterbitkan Indonesia menjadi 75 negara.

Saleh menegaskan, subjek fasilitas bebas visa kunjungan khusus wisata tetap sembilan negara, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Saleh menjelaskan, penggunaan VoA maupun bebas visa kunjungan khusus orang asing yang hendak berwisata. Namun, apabila aktivitasnya tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dikenakan sanksi menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia mengatakan, permohonan VoA khusus wisata bisa pada area kedatangan di pintu masuk udara, darat, dan laut.

Syarat yang wajib dilampirkan, kata dia, di antaranya paspor minimal yang masih berlaku 6 bulan, tiket penerbangan meninggalkan wilayah Indonesia, serta bukti pembayaran dan sertifikat vaksin COVID-19.

Ia menyebutkan, biaya pengajuan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata sebesar Rp500 ribu dan pembayaran dapat menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat maupun rupiah.

"VoA dapat diperpanjang satu kali sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari," ujarnya.

Selain menambah subjek VoA, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membuka 46 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Puluhan TPI itu dapat memberikan layanan VoA serta 120 TPI yang menerima kedatangan orang asing subjek bebas visa kunjungan (BVK).