JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan memperluas kebijakan visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan ke bandar udara di selain Bali.
Luhut menyebut, daerah yang akan menerapkan VoA dalam waktu dekat adalah Jakarta dan Surabaya. Adapun target negara yang memiliki potensi wisata yang besar dan juga negara-negara G20.
"Pemerintah akan menerapkan visa on arrival di beberapa bandar udara lainnya seperti Jakarta dan Surabaya," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 14 Maret.
Menurut Luhut, pemberlakuan VOA di Bali mampu mendorong peningkatan wisatawan mancanegara yang masuk, seiring dengan kebijakan bebas karantina yang saat ini diberlakukan di Bali.
"Sejak dibukanya visa on arrival pada tanggal 7 Maret lalu, dapat diinformasikan bahwa total kedatangan PPLN dengan Visa on Arrival sebanyak 449 pax dengan total PNBP sebesar 224 juta rupiah.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan aturan terkait dibukanya layanan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VOA) khusus wisata bagi 23 negara.
Negara yang dimaksud adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina dan Inggris. Lalu ada juga Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos dan juga Malaysia. Selain itu ada Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan terakhir Vietnam.
Saat ini, layanan VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing bila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.