Bagikan:

BADUNG - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kebijakan tanpa karantina bagi wisatawan asing maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diusulkan diberlakukan pada tanggal 7 Maret 2022 mendatang.

Kebijakan tanpa karantina itu dilakukan karena melihat kondisi COVID-19 di Bali sudah turun dan tingkat vaksinasi yang tinggi.

"Kami sedang berupaya melalui pemerintah pusat dengan data (kasus COVID-19) yang semakin baik ini, baik menyangkut vaksinasi baik perkembangan kasus yang terus menurun. Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali dan juga pelaku perjalanan luar negeri ini agar dilakukan kebijakan tanpa karantina mulai 7 Maret 2022," kata Koster saat jumpa pers di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat, 4 Maret.

Menurut Koster, semula pemerintah pusat mengusulkan kebijakan tanpa karantina 1 April. Pemprov Bali kemudian mengusulkan menjadi tanggal 14 Maret.

"Tapi kami meminta dilaksanakan mulai tanggal 7 Maret," katanya.

Selain kebijakan tanpa karantina, pihaknya juga mengusulkan bebas visa atau Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN dan wisatawan asing. 

"Karena banyak permainan di lapangan berkaitan dengan visa ini, kami mengusulkan kebijakan Visa On Arrival mulai pada tanggal 7 Maret ini. Supaya, tidak ada lagi mafia karantina tidak ada lagi mafia visa. Karena upaya kita memulihkan pariwisata Bali jangan sampai ternoda oleh permainan yang tidak sehat, merusak citra pariwisata di Bali," ujar Koster.

Berkaitan dua kebijakan itu, Pemprov Bali sudah melakukan rapat pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan juga dengan  para pakar terkait kebijakan bebas karantina.

"Termasuk juga pemberlakuan vsia on arrival dan saya kontak Bapak (Menko Marves) Luhut pada prinsipnya beliau bersedia. Namun dua kebijakan ini akan difinalkan pada sore ini pukul 17,20 (WIB) yang akan dipimpin langsung oleh Bapak Menko Maritim," ujar Koster.