Bagikan:

KUPANG - Warga negara Timor Leste yang berkunjung ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain cukup membayar Rp500 ribu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim mengatakan, tarif ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Nomor: IMI-0549.GR.01.01 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Timor Leste merupakan satu dan 43 negara yang mendapatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa on Arrival (VoA) sehingga yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Mota Ain cukup membayar Rp500 ribu," katanya saat dihubungi dari Kupang, Antara, Rabu, 6 April.

Saat ini di NTT ada empat PLBN. Namun untuk penerapan aturan tersebut pelaku perjalanan luar negeri hanya boleh masuk lewat Mota Ain. "Artinya di luar PLBN Mota Ain tidak boleh. Jadi memang ini sudah kebijakan dari pemerintah pusat," tambah dia.

Ia menjelaskan bahwa visa kunjungan saat kedatangan sangat mudah diurus. PPLN cukup menunjukkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.

"Disamping itu harus sudah vaksin booster atau minimal vaksin dosis kedua.Untuk pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank pemerintah yang ditunjuk," tambah dia.

Sebelumnya pemerintah telah memberlakukan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa on Arrival (VoA) mulai hari ini. 

Untuk Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata diberikan kepada sembilan negara ASEAN untuk bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tidak diperpanjang, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Kemudian 43 negara termasuk Timor Leste mendapatkan VKSKKW atau VoA hanya membayar Rp500 ribu per visa yang akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).