ATAMBUA - Para pelintas batas dari negara tetangga Timor Leste kini dapat mengajukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melayani penerbitan VKSK untuk negara tetangga mulai hari ini, Selasa 12 April.
"Layanan VKSK merupakan fasilitas Keimigrasian yang bertujuan untuk memudahkan warga asing dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia untuk berwisata ataupun kunjungan tertentu," kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua KA Halim dalam keterangan tertulis, Selasa 12 April, dikutip dari Antara.
Halim menjelaskan, layanan VKSK dihadirkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Pemerintah Indonesia terkait kemudahan Keimigrasian dalam mendukung pariwisata berkelanjutan di masa pandemi COVID-19.
Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi 43 negara, termasuk Timor Leste, untuk masuk ke wilayah Indonesia salah satunya dengan menggunakan fasilitas keimigrasian yakni VKSK atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata.
Halim menjelaskan, warga negara asing yang ingin menggunakan fasilitas VKSK harus menunjukkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dan melakukan pembayaran visa terlebih dahulu di loket Bank BRI yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi yang tersedia di PLBN Motaain.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian oleh petugas Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan pemberian VKSK ini sebagai fasilitas Keimigrasian terbaru di PLBN Motaain diharapkan dapat memudahkan warga negara asing khususnya dari Timor Leste untuk berwisata ataupun mengunjungi keluarga.
"Aktivitas kunjungan sekarang lebih lancar. Warga Timor Leste bisa dengan mudah mengunjungi keluarga di NTT setelah dua tahun pemberlakuan pembatasan akibat pandemi COVID-19," katanya.
Pihaknya mengimbau warga negara asing yang hendak menggunakan fasilitas VKSK sesuai dengan peruntukan dan tidak disalahgunakan seperti untuk bekerja.
"Petugas Imigrasi akan senantiasa mengawasi setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia agar beraktivitas sesuai dengan ketentuan visa/izin tinggal yang dimiliki," demikian KA Halim.