Bagikan:

NTT - Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu menolak kunjungan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial VP yang merupakan bekas narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

"VP tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana kasus narkotika," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, dikutip dari Antara, Kamis 18 Agustus.

Ia menjelaskan, VP hendak masuk ke wilayah Indonesia pada Rabu 17 Agustus, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tujuan kunjungan itu, kata dia, untuk berlibur ke daerah Kupang selama seminggu menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota'ain.

Halim menjelaskan, pada saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan Keimigrasian yang bersangkutan terdeteksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (Simkim) dengan alasan terkait narkotika.

"Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Mota'ain diketahui WNA tersebut pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29 Januari 2021 melalui Mota'ain," tuturnya.

Halim mengatakan VP dikenai sanksi penangkalan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa pemulangan kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.

"Yang bersangkutan dipulangkan dengan lancar melalui pengawasan petugas Imigrasi TPI PLBN Mota'ain hingga ke Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste," tandasnya.