Bentuk Pengawasan Termasuk Transparansi, Polri Persilakan Keluarga Brigadir J Saksikan Proses Autopsi Lewat CCTV
Keluarga di lokasi makam Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebelum proses pembokaran untuk autopsi ulang pada Rabu 27 Juli pagi. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polri mempersilahkan pihak keluarga dan kuasa hukum untuk menyaksikan proses autopsi ulang jenazah Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui CCTV.

Sedianya, proses autopsi ulang itu berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi.

"Ya untuk pengawas eksternal silahkan, keluarga yang mewakili juga silahkan melihat (lewat CCTV, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 27 Juli.

Selain untuk pengawasan, kamera CCTV yang terpasang di ruang autopsi juga sebagai bentuk transparansi.

Hanya saja, Dedi menegaskan, mengenai hasil autopsi tak akan dibuka seluruhnya ke publik. Sebab, ada batasan-batasan tertentu. Keterbukaan informasi ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014.

"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

Nantinya, seluruh hasil yang didapatkan akan dibuka dalam proses persidangan. Sehingga, dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di depan majelis hakim.

"Sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik, karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan," kata Dedi.

Sebagai informasi, Polri melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Hal ini dilakukan karena ada permintaan keluarga yang meyakini adanya unsur pembunuhan berencana di balik kasus tersebut.

Proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi.