Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan proses ekshumasi dan autopsi dalam rangka penyidikan memang bersifat terbuka. Tetapi, bukan berarti semua informasi akan disampaikan secara gamblang.

Keterbukaan informasi ini diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014. Jadi ada batasan-batasan tertentu.

"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Rabu, 27 Juli.

Nantinya, semua hasil penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J akan disampaikan dalam persidangan. Sehingga, majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.

"Nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," ungkapnya.

Tetapi, Dedi mempersilakan pihak eksternal untuk mengawasi proses autopsi ulang. Hal inipun sesuai dengan arah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya untuk pengawas eksternal silakan, keluarga yang mewakili juga silakan tapi sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan," kata Dedi.

Sebagai informasi, Polri melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Hal ini dilakukan karena ada permintaan keluarga yang meyakini adanya unsur pembunuhan berencana di balik kasus tersebut.

Proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi.