Pengamat Kepolisian Anggap Polri Salah Langkah Tak Buka Hasil Autopsi dan CCTV di Balik Insiden Berdarah Brigadir J
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai langkah Polri yang belum membuka hasil CCTV dan autopsi awal di kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi kesalahan fatal. Tak dibukanya hasil autopsi pada penanganan awal kasus memunculkan berbagai spekulasi.

"Kesalahan kepolisian di awal, tidak membuka fakta-fakta terkait otopsi ini dengan jelas," ujar Bambang saat dihubungi, Jumat, 22 Juli.

Pada awal kasus ini, Polri hanya menyampaikan narasi kronologi kejadian yang disebut adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE. Tetapi, tak dibarengi bukti-bukti otentik.

Sehingga, faktor itulah yang memicu munculnya spekulasi-spekulasi negatif.

"Polisi hanya menyampaikan narasi-narasi tanpa bukti otentik. Pada akhirnya, memunculkan kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan publik," ungkapnya.

Namun, Bambang mengapresiasi langkah Polri yang menerima permintaan pihak keluarga Brigadir J untuk autopsi ulang. Langkah ini dianggap sebagai komitmen serius mengusut kasus tersebut secara terbuka.

Tetapi, tetap mesti membuka rekaman CCTV yang sudah ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti baru. Sehingga, tak muncul spekulasi lagi dan semua hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan dengan adanya bukti otentik.

"Kalau CCTV itu benar yang berada di kediaman saat terjadi peristiwa, polisi harus membukanya. Ini memang ujian yang relatif berat bagi polisi yang tidak profesional, tetapi sangat mudah bagi yang memiliki integritas dan profesional," kata Bambang.

Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.

Sejauh ini, penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada RE.

Namun, pihak keluarga meyakini ada dugaan pembunuhan berencana di baliknya. Sehingga, melaporkan dugaan tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim meningkatkan status dugaan pembunuhan berencana itu dari penyelidikan ke penyidikan.