JAKARTA - Polri menyatakan Irjen Ferdy Sambo sempat melakukan upaya penghilangan barang bukti CCTV di kasus pembunuhan berencana Brigadri J. Namun, tidak untuk hasil autopsi.
"Tidak ada rekayasa autopsi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus, malam.
Menurutnya, proses autopsi pertama oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timutr dilakukan secara profesional.
Begitupun autopsi kedua. Sebab, dalam prosesnya melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang ahli di bidangnya.
Nantinya, semua hasil autopsi jenazah Brigadir J akan dipaparkan. Sehingga, masyarkat dapat mengetahui penyebab luka di tubuh Brigadir J.
"Nanti dari Perhimpunan Kedokteran Forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin," kata Dedi.
Sedianya, timsus melakukan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Autopsi ulang dilakukan karena ada permintaan keluarga yang meyakini adanya unsur pembunuhan berencana di balik kasus tersebut.
Proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J sudab dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi beberapa waktu lalu.